Padahal sebagai negara terbesar di ASEAN yang mempunyai kebutuhan infrastruktur yang banyak dan beragam, Indonesia sangat berpotensi merebut pasar jasa konstruksi di kawasan ini. Oleh karena itu landasan pembangunan infrastruktur harus dikembalikan kepada perundang-undangan salah satunya UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
Ketua Komite III DPD RI yang juga Senator Jakarta Fahira Idris meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap semua proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan, apakah sudah sesuai dengan asas, prinsip, dan ketentuan yang diatur dalam UU, salah satunya UU Jasa Konstruksi yang ditandatangi Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2017. Jika saja UU Jasa Konstruksi dijadikan landasan dalam pembangunan infrastruktur, kecelakaan konstruksi tidak akan semarak ini.
UU Jasa Konstruksi, lanjut Fahira, sudah lengkap mengatur mulai asas dan tujuan, penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (4K), sampai kualitas tenaga kerja konstruksi itu sendiri.
"Jadi landasannya utamanya harus UU, bukan agar cepat selesai atau buru-buru, kemudian diresmikan, dan dijadikan 'jualan' keberhasilan pemerintah. Tepat waktu memang harus, tetapi, kontraktor juga wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya dan tepat mutu. Kalau cepat selesai tetapi tidak bermutu kan berbahaya bagi keselamatan publik," ujar Fahira dalam keterangan persnya, Kamis (22/2).
Selain jatuhnya korban dan terhambatnya rakyat merasakan manfaat dari infrastruktur, petaka lain yang dikhawatirkan dari maraknya kecelakaan konstruksi ini adalah turunnya daya saing jasa konstruksi Indonesia. Saat ini di dunia Indonesia berada peringkat 37 di bawah Singapura. Dengan terjadinya insiden-insiden ini, dikhawatirkan daya saing jasa konstruksi Indonesia akan makin turun.
Fahira mengingatkan, bahwa pembangunan infrastruktur yang tidak mengedepankan mutu dan keselamatan tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena, semakin berkualitas layanan jasa atau pekerjaan konstruksi di sebuah negara maka akan semakin berkualitas juga pembangunan infrastruktur sebuah negara yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi. Demikian juga sebaliknya.
Ambruknya kepala pilar Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Selasa (20/2), menambah panjang daftar kecelakaan dalam proyek infrastruktur. Dalam enam bulan terakhir, setidaknya terjadi 12 kecelakaan dalam berbagai proyek infrastruktur di Indonesia.
Atas terjadinya musibah dalam proyek infrastruktur, pemerintah Kementerian PUPR telah melakukan penghentian sementara pembangunan jalan berelevasi alias moratorium konstruksi layang.
[rus]
BERITA TERKAIT: