Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU MD3 Dipersoalkan, Ketua DPR Bambang Soesatyo Pasang Badan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 17 Februari 2018, 07:39 WIB
UU MD3 Dipersoalkan, Ketua DPR Bambang Soesatyo Pasang Badan
Bambang Soesatyo/RMOL
rmol news logo . Pasal antipenghinaan parlemen dalam UU MD3 tidak akan digunakan untuk memidanakan pengkritik DPR. Karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan dengan UU MD3 hasil revisi yang telah disetujui dalam paripurna DPR pada Rabu lalu (14/2).
Selamat Berpuasa

"Karena sebenarnya secara substantif tidak ada yang berbeda dengan UU MD3 sebelumnya," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo beberapa saat lalu (Sabtu, 17/2).

Lagi-lagi Bamsoet sapaan akrabnya menegaskan bahwa kritik merupakan hal yang sangat dibutuhkan bagi DPR. Sebab, hal itu justru demi memacu kinerja.

Hanya saja, kritik tentu berbeda dengan penghinaan ataupun fitnah. Mantan ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum itu mengaku sangat paham perbedaan antara kritik, penghinaan dan fitnah.

Bamsoet menjelaskan, baik finah maupun penghinaan dan penistaan termasuk dalam delik aduan. Karena itu, DPR pasti tidak bertindak sendirian, tapi melaporkan pelaku fitnah ke aparat penegak hukum.

Menurut Bamsoet, dia juga siap bertanggung jawab atas hasil keputusan DPR meloloskan revisi UU MD3 yang kini terus dipersoalkan.

"Dan kalau ada orang yang patut dipersalahkan dengan lolosnya UU MD3 itu, saya lah orangnya. Sebagai ketua DPR, saya lah yang bertanggung jawab," kata Bambang, pasang badan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA