Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa menyampaikan, mengingat pentingnya transparansi, kredibilitas dan tanggungjawab negara terhadap warga negaranya yang sedang bekerja baik di wilayah darat maupun laut, maka aktivitas perpanjangan izin untuk melaut bagi nelayan dianggap sangat janggal dan tidak memberi ruang kemudahan bagi nelayan dalam pengurusan izin, dan itu harus diawasi oleh KPK.
Rusdianto mengungkapkan, dalam proses pengurusan izin Pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Laik Operasi (SLO), Pungutan Hasil Perikanan(PHP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) banyak hal yang sangat perlu dipertanyakan.
"Seperti prosedur syarat, arah, metode pembayaran dan jumlah yang tidak normal. Terutama pelanggaran dalam proses penetapan jumlah PNBP yang tidak sesuai dengan UU Perikanan dan Kelautan No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan," tutur Rusdianto, kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 9/2).
Dia mengatakan, ketentuan UU 45 tahun 2009 Pasal 27 ayat 3 dan 5 sangat jelas memberikan batasan. Pada yat 3 berbunyi: Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa SIPI asli.
Ayat 5 berbunyi: Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil.
Sementara Pasal 28A, yang berbunyi bahwa Setiap orang dilarang: a). memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau: b). menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu.
"Untuk mempertegas aturan undang-Undang tersebut maka peran dan tanggungjawab Kementerian Kelautan dan Perikanan dijelaskan pada Pasal 32 berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia," ujarnya.
Data dari lapangan di Tegal, lanjut Rusdianto, dalam beberapa hari ini sudah mulai terkuat adanya dugaan kesalahan dalam proses pengurusan, seperti syarat-syarat dokumen menggunakan ketentuan alat tangkap Gillnet Oceanik sementara dilapangan alat tangkapnya Cantrang.
"Saat pengurusan izin, banyak nelayan di Tegal mengeluhkan sistem ini, sementara transaksi pembayaran juga kemungkinan diduga tidak ditujukan untuk kas pendapatan negara. Karena pola dan sistem pembayaran yang diragukan itu, misalnya Peraturan SLO, SIPI, dan PNBP dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara metode dan syarat pembayaran dikeluarkan Kementerian Keuangan. Kalau PHP ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Proses inilah yang membuat nelayan sangat risau terhadap pola tidak transparansinya pengurusan ijin SLO dan SIPI," tuturnya.
Sedangkan PNBP memang kebijakan KKP tetapi ini tidak sesuai Peraturan Pemerintah No. 75/2015. Biaya PNBP dan PHP Gilnet dihitung per GT, misalnya 1 GT jumlahnya 980.000. Jumlah bayaran PPP dan PHP mengacu pada PP No. 75/2015. Permisalan ini terjadi di lapangan aturan Gilnet diterapkan untuk Cantrang.
"Oleh karena itu, nelayan sangat membutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk lakukan pengawasan terhadap apapun yang menjadi masalah dalam pengelolaan dan pungutan yang termasuk formulasi APBN," ujar Rusdianto.
[rus]
BERITA TERKAIT: