Wanita Hindu Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual Jadi UU

Rabu, 31 Januari 2018, 13:44 WIB
rmol news logo Wanita Hindu Dharma Indonesia menyetujui rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual disahkan sebagai undang-undang.

Demikian disampaikan Wanita Hindu Dharma Indonesia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1).

"Setuju saja, tapi pelaksanaannya harus lebih dimatangkan, dikawal benar-benar seperti undang-undang yang akan diterbitkan selanjutnya," jelas salah seorang perwakilan Wanita Hindu Dharma Indonesia.

Dia juga mengajak semua ormas yang hadir untuk dapat menjaga pelaksanaan RUU penghapusan kekerasan seksual jika nanti sudah sah menjadi undang-undang.

"Kami dari Wanita Hindu Dharma yang penting pelaksanaannya selalu kita kawal. Benar-benar dilindungi haknya dan menjadi panutan undang-undang yang akan kita keluarkan nanti," ujarnya.

Komisi VIII melakukan rapat dengar pendapat dengan beberapa ormas untuk mematangkan RUU penghapusan kekerasan seksual. Selain Wanita Hindu Dharma Indonesia, sejumlah ormas diundang seperti PBNU, Muhammadiyah, Persatuan Wanita Kristen Indonesia, dan Aliansi Cinta Keluarga. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA