"Metode sampel dalam verifikasi keanggotaan parpol dilaksanakan di kantor DPC parpol dengan anggota parpol yang ditunjuk oleh DPC parpol sebagai sampel, sehingga tidak berimplikasi pada anggaran," ujar Komisioner KPU Viryan di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (27/1).
Viryan mengungkapkan verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol calon peserta pemilu meliputi kesesuaian nama ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara umum. Kemudian keterwakilan perempuan 30 persen pada susunan pengurus parpol dan domisili kantor tetap kepengurusan parpol tingkat pusat hingga berakhirnya tahapan pemilu.
Adapun jadwal verifikasi faktual dari 12 parpol Minggu, 28 Januari 2018 yakni.
Pukul 10.00-11.00 WIB (Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang)
Pukul 12.00-13.00 WIB (Partai Amanat Nasional (PAN)
Pukul 14.00-15.00 WIB (Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Demokrat).
29 Januari 2018.
Pukul 12.00-13.00 WIB (Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa).
Pukul 14.00-15.00 WIB (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya).
Pukul 16.00-17.00 WIB (Partai Pembangunan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
[dem]
BERITA TERKAIT: