"Yang jelas, (penyebutan SBY) itu suatu hal yang hanya menghubungkan saja," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat, Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/1).
Agus yang juga wakil ketua DPR ini mengungkapkan program KTP-el yang mulai direncanakan pada masa SBY menjadi presiden, merupakan satu implementasi dari pelaksanaan UU tentang kependudukan.
"Kita ketahui landasan hukumnya kan sudah tertuang di dalam UU 23/2006 jo UU 24/2013. Di situ disampaikan bahwa rakyat Indonesia harus hanya punya satu KTP yang kemudian itu kita namakan KTP elektronik," jelasnya.
Selain itu, kata Agus, peralihan menggunkan KTP-el merupakan upaya pemerintah untuk menghindari penduduk yang memiliki kartu identitas ganda.
"KTP konvensional itu kan bisa menimbulkan hal rancu misal, mudah digandakan dan dalam pilkada kalau (KTP) dobel itu mengurangi rasa demokrasi," tukasnya.
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir mengaku pernah meminta Presiden SBY menghentikan proyek pengadaan KTP-el. Namun, jelas Mirwan, permintaan itu ditolak SBY.
Namun, Kepala Divisi Advokasi dan Hukum serta Komunikator Politik DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyebutkan pernyataan Mirwan tersebut tidaklah menunjukkan bahwa Presiden SBY kala itu dan Partai Demokrat terlibat dalam pusaran korupsi KTP-el. Kalaupun ada kader yang terlibat, itu perbuatan oknum dan bukan partai secara lembaga.
[rus]
BERITA TERKAIT: