Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan hal itu penting guna mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi pasca pilkada, dalam hal ini politik balas budi.
"KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan calon kepala daerah agar mewaspadai hal ini," jelas Febri dalam keterangan, Kamis (25/1).
Salah satu contoh politik balas budi adalah kasus Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad. KPK menduga perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya juga melibatkan timses dalam bagi-bagi proyek serta mengumpulkan fee.
"Kami menduga relasi tersebut masih terjadi dalam pembagian proyek setelah kepala daerah itu menjabat," jelasnya.
Perkara atas dasar balas budi bukanlah yang pertama kali ditangani oleh lembaga antirasuah. Menurut Febri, modus seperti ini masih terjadi dan menjadi peringatan bagi para cakada di Pilkada Serentak 2018.
"Kami mengingatkan sekali lagi relasi-relasi antara tim sukses dengan calon kepala daerah. Jangan sampai mempengaruhi kebijakan, apalagi bekerja sama ketika sudah menjabat," demikian Febri.
[rus]
BERITA TERKAIT: