Sebab catatan legislasi dalam Prolegnas 2018 tidak ada pembahasan tentang RUU LGBT maupun perkawinan sejenis.
"Memang ada pembahasan atau diskusi tentang LGBT dan perkawinan sejenis namun hal tersebut terjadi dalam Panja atau Timus RUU KUHP. Pembahasan dalam panja dan timus RUU KUHP pun masih terus berlangsung serta belum ada kesimpulan apalagi keputusan apapun," jelas Wakil Sekjen PDIP Bidang Pemerintahan Ahmad Basarah kepada wartawan, Minggu (21/1).
Namun demikian, pernyataan ketua MPR tersebut perlu diambil hikmahnya bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan ada norma undang-undang atau peraturan perundang-undangan manapun yang akan melegalisasi perkawinan sejenis maupun LGBT, seperti yang dilakukan sebagian negara barat yang memang paham ideologinya mengagung-agungkan kebebasan individu.
Menurut Basarah, bangsa Indonesia yang berpahamkan ideologi Pancasila tidak membiarkan warga negaranya bebas mengekspresikan kebebasan individunya karena dibatasi oleh etika kemasyarakatan dan kenegaraaan dalam prinsip-prinsip Ketuhanan dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab sebagai nilai keutamaan falsafah bangsa Indonesia.
"Pasal 28J UUD NRI 1945 secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya," katanya.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, Pancasila adalah sumber nilai pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian tidak akan mungkin ada fraksi-fraksi di DPR yang akan menyetujui jika ada usulan untuk melegalisasi LGBT dan perkawinan sejenis.
"Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan kepada seluruh anggota Fraksi PDIP, baik pusat maupun daerah agar dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan wajib hukumnya untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedomannya," demikian Basarah.
[wah]
BERITA TERKAIT: