"Saya rasa ya percuma saja menyandera Ibu Mega dengan kasus BLBI. Tidak ada sama sekali pasal korupsi yang bisa menjerat Ibu Mega dalam
release and discharge oleh obligor BLBI," kata Arief kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).
Arief mengungkapkan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 sebagai dasar penerbitan surat lunas kepada sejumlah obligor yang ditandatangani Megawati selaku presiden pada Desember 2002 merupakan kebijakan negara atau pemerintah sehingga Megawati tidak bisa dipidanakan.
Apalagi dalam pertimbangannya, Inpres terbit berdasarkan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA); Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS serta Pengakuan Utang.
"Nah, kalau dalam penerapan Inpres tersebut ada penyelewengan itu bukan salah Ibu Mega. Hanya orang yang tidak paham hukum yang mau mempidanakan Ibu Mega lewat kasus BLBI," kata Arief.
Karenanya, masih kata Arief, sia-sia saja kalau Jokowi menyandera Megawati dengan kasus BLBI agar PDIP mau mengusung kembali dirinya sebagai Capres 2019.
"Kalau menyandera SBY mungkin kali ya, atau Golkar, PKB dan PPP," katanya menduga.
Terkait belum keluarnya keputusan PDIP akan kembali mencalonkan Jokowi, Arief berprasangka baik. Tak jadi soal apalagi dibandingkan dengan Partai Golkar atau PKB yang sudah dengan tegas menyatakan akan mengusung Jokowi.
"Belum ditetapkannya Joko Widodo akan diusung PDIP kan biasanya harus lewat mekanisme di PDIP misalnya rapimnas atau rakornas PDIP. Ibu Mega dan PDIP mungkin punya penilaian tersendiri tentang kinerja Joko Widodo, kali. Apalagi banyak wong cilik sebagai massa grassroot PDIP yang ekonominya makin sulit selama era Joko Widodo," demikian Arief Poyuono.
[dem]
BERITA TERKAIT: