Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2017 menetapkan defisit anggaran sebesar 2,92 persen dari PDB. Angka itu nyaris mencapai batas paling tinggi defisit anggaran terhadap PDB yang ditentukan dalam UU yaitu sebesar 3 persen. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: