Perindo keberatan soal penerapan Pasal 173 Ayat (3) UU Pemilu. Sementara PSI mempermasalahkan Pasal 173 Ayat (1), Ayat (2) huruf e dan Ayat (3) UU Pemilu.
Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq mengatakan berkaca pada pengalaman atas putusan MK tahun 2012 yang menerima gugatan Partai Nasdem terkait verifikasi faktual. Pada saat itu Nasdem sebagai partai politik baru mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh parpol baru ataupun lama.
Maka tugas berat KPU daerah justru bukan pada verifikasi faktual partai lama. Tapi di saat MK memutuskan bahwa partai lama juga wahib diverifikasi secara faktual.
"Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan Nasdem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK," kata Saiful menyoroti proses verifikasi faktual Perindo dan PSI yang sedang berlangsung.
Saiful menambahkan tugas berat KPU daerah justru bukan hari ini, Perindo dan PSI diyakini siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual.
"Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 parpol lama yang sekarang ada di Parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak," ujar Saiful menggarisbawahi keputusan MK yang tidak mungkin menganulir keputusan 2012.
Menurutnya, tidak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan keputusan MK tahun 2012. Pasalnya, semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama.
"Maka aneh jika putusannya kelak berbeda. Saya bisa pastikan sama. Maka KPUD seluruh Indonesia harus bersiap melakukan verifikasi untuk 10 parpol lama," pungkas Saiful dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Seperti diketahui, proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 telah dimulai. Sementara, gugatan uji materi pasal verifikasi UU Pemilu di MK masih berlangsung.
[rus]
BERITA TERKAIT: