Soal E-KTP Ganjar Siap Diperiksa, Yasona No Comment

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 16 Desember 2017, 16:12 WIB
Soal E-KTP Ganjar Siap Diperiksa, Yasona <i>No Comment</i>
Ganjar Pranowo/Net
rmol news logo Nama Gubernur Jawa Tengah yang juga kader PDIP Ganjar Pranowo sebelumnya ada dalam surat dakwaan dari terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi KTP el.

Namun, nama Ganjar tiba-tiba menghilang dalam surat dakwaan Setya Novanto, menaggapi hal tesebut Ganjar Pranowo mengaku siap dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk diperiksa.

"Kalau saya dipanggil setiap saat saya siap, wong saya waktu itu pimpinan komisi saya harus bertanggung jawab dong, kita siap-siap saja," kata Ganjar di arena Rakornas PDIP di ICE BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (16/12).

Menurut Ganjar, soal namanya yang tiba-tiba menghilang dalam dakwaan atas tersangka Setya Novanto kemungkinan soal pembuktian dan alat bukti yang diperoleh.

"Saya ini kan disebut, kemarin kan katanya yang memberi yang dituduh ngasih duit kesaya dulu, dalam pledoinya mengaku kan bahwa dia tidak membrikan," ujarnya.

Sementara ditemui ditempat yang sama, kader PDIP yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly enggan berkomentar terkait hal ini. Beberapa berodongan pertanyaan Wartawan soal namanya yang lenyap dalam surat dakwaan Setya Novanto enggan diladeni.

"Saya tidak ingin berkomentar," ujarnya sambil berlalu meninggalkan sejumlah Wartawan.

Nama Ganjar pertama kali pertama disebut dalam pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2017. Ganjar disebut Jaksa Penuntut Umum turut menerima aliran dana dalam korupsi proyek tersebut.

Dua tahun berselang, tepatnya Agustus 2012, Ganjar kembali disebut menerima uang sebesar 25 ribu dolar AS dari Miryam S. Hariyani. Uang yang diberikan Miryam merupakan hasil permintaan kepada Sugiharto untuk membiayai operasional Pimpinan Komisi II DPR.

Nama Yasonna terseret dalam surat dakwaan jaksa penuntut dari KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto. Saat kasus berlangsung, Yasonna diketahui merupakan anggota Komisi II DPR. Komisi ini merupakan rekan kerja dari Kemendagri yang saat itu dipimpin Gamawan Fauzi, sebagai politikus Partai Golkar. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA