Keputusan itu memastikan jika posisi Setya Novanto aman hingga keputusan praperadilan yang akan digelar pada 30 November 2017 mendatang.
"DPD provinsi Indoensia memahami dan konsisten mendukung dan melaksanakan keputusan dimaksud (hasil Pleno)," kata Ketua DPD Golkar Provinsi Sulawesi Selatan, Ridwan Bae membacakan hasil pertemuan tertutup yang dilangsungkan di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11) malam.
Meski demikian, DPD I Provinsi tetap mencermati dinamika yang ada. Artinya, ketika nanti wacana Munaslub kembali menguat, Golkar tetap berpedoman kepada AD/ART dan peraturan organisasi.
Pada pertemuan itu, turut dihadiri oleh 34 ketua DPD I Provinsi meskipun ada dua DPD yang diwakili oleh Sekretarisnya yaitu DPD Jawa Barat dan Sumatera Selatan. Sementara dari DPP Partai Golkar yang hadir diantaranya Ketua Harian Nurdin Halid, Bendahara Umum Robert J Kardinal beserta para Ketua Kordinator Bidang dan Ketua Bidang.
Untuk diketahui, rapat pleno DPP Partai Golkar menyetujui Idrus Marham sebagai Plt Ketum DPP Partai Golkar, sampai dengan ada keputusan praperadilan. Kedua, apabila Setya Novanto menang praperadilan, maka jabatan Plt Ketum berakhir, dan posisi Ketum dikembalikan pada Setya Novanto.
Ketiga, apabila Setya Novanto kalah praperadilan, maka Plt Ketum ditambah Rapat Pleno DPP meminta agar Setya Novanto mundur dari posisi Ketum. Dan apabila Setya Novanto tidak mundur, maka DPP Partai Golkar akan melaksanakan Munaslub. Keempat, Plt Ketum dalam menjalankan atau mengambil kebijakan strategis Partai Golkar, harus berkoordinasi dengan Ketua Harian DPP Partai Golkar dan Bendum DPP Partai Golkar. Kelima, terkait posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR, menunggu sampai dengan adanya keputusan praperadilan.
[san]
BERITA TERKAIT: