Mediasi Bawaslu Harus Selesaikan Masalah Bukan Sebaliknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 23 November 2017, 03:17 WIB
Mediasi Bawaslu Harus Selesaikan Masalah Bukan Sebaliknya
rmol news logo . UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa pemilihan.

Mediator dari Pusat Mediasi Nasional Ahmad Fahmi Shahab menjelaskan mediasi berbeda dengan musyawarah yang biasa dilakukan dalam proses penyelesaian sengketa di Bawaslu.

"Musyawarah berupa komunikasi antara para pihak sedangkan mediasi merupakan proses musyawarah yang sistematis. Harus ada mediator yang memiliki sertifikasi mediasi," jelas Ahmad dalam Focus Group Discussion (FGD) Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dilansir dari laman Bawaslu, Rabu (22/11).

Mediasi ini, sambung Ahmad, ditujukan untuk memperbaiki hubungan yang rusak menjadi harmonis.

"Mediasi menyelesaikan masalah, bukan justru menimbulkan masalah. Apalagi berkaitan dengan Pemilu," terangnya.

Ahmad menambahkan keberhasilan mediasi dilihat berdasarkan proses bukan hasil.

"Mediasi berhasil jika mediator bisa menemukan solusi," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA