Pelaporan terkait dugaan pelanggaran administrasi tahap pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Tujuh laporan parpol tersebut memenuhi syarat formil dan meteril, laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu, Abhan di kantornya, Jakarta, Rabu (1/11).
Abhan menjelaskan, tujuh laporan yang teregister memenuhi Pasal 454 UU/17 tentang Pemilu. Pihaknya juga telah menerima permohonan tujuh parpol di sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu untuk selanjutnya mengikuti persidangan berikutnya, hari ini (Kamis, 2/11), pukul 10.00 WIB.
Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis persidangan menambahkan, penyelesaian administrasi laporan ini diselesaikan dengan prinsip cepat dan terbuka.
"Setelah sidang pendahuluan ini, tahapan berikutnya antara lain pembacaan poin-poin laporan dari terlapor sekaligus tanggapan dari KPU," jelas Abhan.
Abhan menyatakan, dikarenakan batas waktu penyelesaian perkara adalah 14 hari kerja mengacu Pasal 461 UU 7/2017 tentang Pemilu, maka hitungan Bawaslu selambatnya tanggal 16 November sudah selesai.
"Kami berupaya sebelum tanggal 16 sudah bisa diputuskan, kami berharap semua pihak kooperatif," pungkasnya seperti dilansir dari
Kantor Berita Pemilu.
Pada sidang pendahuluan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Dr. Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar menyebutkan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Idaman dengan pelapor Ramdansyah.
Selanjutnya, Partai Bulan dan Bintang (PBB) dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan pelapor Harinder Singh, PKPI Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan pelapor Bakhtiar dan Partai Republik dengan Pelapor Warsono.
[rus]
BERITA TERKAIT: