PAN yang menjadi bagian dari partai koalisi pemerintah ‎turut menolak perppu ini bersama dengan Gerindra dan PKS.
Namun, usai perppu itu disahkan, PAN tidak terlalu ngotot. Setidaknya, hal tersebut tercermin dari pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
"Perppu Ormas selesai, ya sudah," ujarnya disela-sela kunjungan kerja di SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (26/10).
Menurut ulkifli, jika ada yang kurang puas dengan persetujuan Perppu Ormas menjadi UU, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang kurang puas silakan ambil jalur yang diatur dalam sistem negara kita," sambungnya tanpa menjawab apakah PAN akan ikut mengajukan gugatan.
[rus]
BERITA TERKAIT: