Ketua KPAI, Susanto meÂnyebutkan, situs
nikahsirri.com menggunakan sejumlah dalil agama untuk mengeksploitasi kaum perempuan dan anak-anak. Misalnya, persyaratan perempuan yang dilelang harus perawan dan minimal berusia 14 tahun.
"Pemiliknya berdalih laman itu adalah ajang pencarian jodoh. Tapi, laman itu sebenarnya memperdagangkan manusia. Setiap pihak harus berhati-hati, karena laman itu menggunakan dalil-dalil agama untuk memÂbenarkan bisnisnya," katanya di Jakarta, kemarin.
Susanto menilai, maraknya praktik nikah siri disebabkan karena kepuasan seksual bukan bermotif syar'i. Modifikasi kejahatan terhadap anak harus terus dipantau. "Kejahatan atas nama agama bukan kali pertama, ada kasus-kasus sedemikian," sebutnya.
Menurut Susanto, dalam kasus nikahsirri.com ini polisi harus bisa mengembangkan kasus tersebut agar tak hanya mengÂgunakan pasal-pasal kejahatan pornografi dan pelanggaran perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik.
Apalagi dalam kasus ini jelas ada indikasi yang mengarah pada praktik perdagangan maÂnusia, kejahatan pornografi dan melanggar hak perlindungan bagi anak-anak.
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah menerangkan, klausul di
nikahsirri.com dimana setiap perempuan yang menyatakan siap dinikahi secara siri harus perawan dan berusia 14 tahun menyiratkan unsur praktik prosÂtitusi yang mengeksplotasi anak di bawah umur dan berkedok pernikahan siri.
Persyaratan usia minimal 14 tahun bagi perempuan yang diikutkan dalam program leÂlang keperawanan itu melangÂgar UU no. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Selain umur, persyaratan itu juga mengÂindikasikan adanya eksploitasi anak. Sebab, dalam laman itu disebutkan ada syarat laki-laki yang mau menikah membayarÂkan uang. Ini tentu menunjukkan adanya unsur jual beli anak," ungkapnya.
Menurut Ai, kegiatan situs
nikahsirri.com merupakan kejahatan perdagangan orang dengan embel-embel atas naÂma agama. "Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan piÂdana yang akan dijerat UU no. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan pihaknya bakal mendalami dugaan perdaganÂgan anak dari situs
nikahsirri. com. "Dalam datanya ada yang berusia 14 tahun. Kami akan dalami, kalau benar masih 14 tahun, berarti kan kategori masih anak-anak," katanya.
Sebelumnya, polisi menangÂkap Aris Wahyudi, pemilik sekaÂligus moderator situs
nikahsirri.com. Aris ditangkap polisi tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp5 juta hasil uang pangkal pendaftaran klien.
Saat ini, Aris sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE. ***
BERITA TERKAIT: