Dokter yang merawat justru menyarankan bayi Debora dirujuk ke rumah sakit yang ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Malangnya, Debora tak terselamatkan ketika di RS Koja.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengkritik kebijakan RS Mitra Keluarga tidak manusiawi dan melanggar hukum dengan tidak segera merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 23 ayat (2) UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang berbunyi: dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Merujuk kasus kematian bayi Debora membuktikan pelayanan kesehatan di rumah sakit masih buruk dan masih banyak rumah sakit nakal, serta belum ada sistem yang baik sehingga dapat memastikan perlindungan pasien," ujar Rieke.
Menurut dia, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan Dinas Kesehatan DKI harus segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus bayi Debora. Jika ada pelanggaran, maka rumah sakit tersebut harus diproses pidana.
BPJS Kesehatan juga harus memperluas kerja sama dengan ruma hsakit swasta. Perkembangan terakhir jumlah peserta BPJS Kesehatan 180.772.917 (data per 1 September 2017).
Rieke juga mendesak Kementerian Kesehatan agar menertibkan rumah sakit nakal dan menerbitkan peraturan semua rumah sakit, tanpa terkecuali. "Termasuk, rumah sakit swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak boleh menolak pasien," tutup anggota Pansus UU BPJS 2010-2011 ini.
[wid]