Banyak pihak yang mengkritik langkah politisi PDIP itu. Namun, di interal Komisi III, Masinton justru mendapat pembelaan. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menganggap, tantangan Masinton ke KPK itu adalah hal yang wajar.
"Sebab, yang bersangkutan sebelumnya telah tiga kali dituduh tanpa bukti dan bahkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota pansus mendapat ancaman dari Ketua KPK," ucap politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Kamis (7/9).
Bambang kemudian merinci tiga tuduhan yang menurutnya sudah dialamatkan tanpa bukti kepada Masinton. Pertama, di Pengadilan Tipikor, penyidik KPK penuding enam anggota Komisi III, termasuk Masinton, mengancam Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kesaksiannya pada kasus e-KTP.
Kedua, dituduh bertemu Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Ketiga, dalam melaksanakan tugas konstitusional sebagai anggota Pansus Hak Angket, diancam Ketua KPK akan dikenakan pasal
obstruction of justice karena dianggap menghalangi penyidikan perkara yang sedang ditangani komisi antirusuah itu.
"Menurut saya, sikap mendatangi Gedung KPK jauh dari tindakan untuk mencari sensasi ataupun mencari-cari perhatian. Dia hanya ingin tunjukkan, jika memang bersalah dan melanggar hukum, silakan KPK tangkap dan tahan," ucap Bambang.
Sebagai catatan, tambah Bambang, sejak awal Maret 2017 hingga sekarang, tidak ada klarifikasi dari KPK atas tuduhan-tuduhan yang dilayangkan ke para anggota Pansus. Padahal, baginya, tuduhan anggota Komisi III menekan Miryam dan bertemu Aris Budiman sangat sembrono. Bukan mengklarifikasi, belakangan, KPK malah mengancam semua anggota Pansus Hak Angket akan dipidanakan.
"Saya menangkap kesan, bahwa dia (Masinton) ingin menyampaikan pesan bahwa setiap orang harus punya keberanian dalam bersikap menyuarakan kebenaran dan keadilan. Kita tentu tidak ingin ada lembaga negara penegak hukum yang merasa dirinya absolut dan satu-satunya pemilik kebenaran," tandasnya.
[ian]