"Saya kira ini sesuatu yang membahagiakan," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI, Reni Marlinawati, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/9).
Pengalokasian anggaran itu diatur dalam Peraturanan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Pada Pasal 1 poin 11 Perpres 87/2017 itu disebutkan bahwa Komite Sekolah atau Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/ wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Di Pasal 15 mengatur tentang pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; masyarakat; dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di situ juga ada pilihan yang membebaskan sekolah untuk menerapkan sistem pendidikan full day school (sekolah 5 hari) atau 6 hari. Semua sekolah juga tidak diwajibkan untuk menjalani proses belajar mengajar selama 8 jam sehari.
"Hanya persoalannya adalah plotting anggaran diambil dari postur mana? Karena, kalau dibebankan ke daerah tentu full day school di beberapa daerah sebetulnya telah dilaksanakan, termasuk di DKI karena sepenuhnya jadi kewenangan DKI. Tapi bagi beberapa daerah di luar DKI ini juga harus jadi keseriusan bersama," tambahnya.
Reni mengingatkan jika pemerintah daerah merasa beberapa sekolah di daerahnya siap melaksanakan sekolah 5 hari sebagaimana pilihan dalam Perpres itu, maka mereka harus melaksanakannya dengan utuh.
"Artinya, fasilitas, sarana prasarana memadai, ketersediaan guru juga, fasilitas penunjang lainnya sudah memadai. Jangan sampai yang terjadi sekarang, banyak kegiatan yang harus dilakukan di sekolah kemudian dibebankan kepada anak-anak untuk dikerjakan di rumah," tegasnya.
Reni hanya mengkritik opsi 5 atau 6 hari yang diatur dalam Perpres. Menurut hematnya, pilihan itu tidak perlu dituangkan dalam dalam Perpres. Seharusnya, Perpres berlaku mengikat dan menyeluruh.
"Ada di beberapa daerah, sekolah berantem dengan wali murid. Sekolah ngotot melaksanakan 5 hari karena sudah siap, tapi orang tua sebaliknya. Anak-anak yang mundur dari madrasah diniyah pun terjadi. Maka dari itu, opsi 5 atau 6 hari itu mudah-mudahan bisa ditegaskan lagi oleh Permendikbud dan Permenag," ujarnya.
[ald]