Hal ini disampaikan Adhie M Massardi melalui sambungan telepon, saat dimintai pendapatnya atas demo solo Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu yang dianggap banyak pihak kontroversial, Kamis (7/9).
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini menyamakan aksi Masinton dengan aksi serupa yang pernah dilakukan seorang demonstran di lapangan Tian An Men, Beijing, awal Juni 1989.
"Ketika itu si demonstran seorang diri menghadang pasukan kendaraan lapis baja yang hendak menyerbu para demonstran (mahasiswa), kemudian gambar adegan ini menjadi ikon sejarah tragedi berdarah di China," katanya.
Adhie menganggap wajar Masinton melakukan aksi spektakuler yang bisa saja mencelakakan dirinya. Karena dia telah menjadi korban trial by opinion petinggi KPK yang abuse of power.
"Saya mencatat, paling tidak sudah tiga kali Masinton divonis bersalah dengan opini yang disampaikan oleh pimpinan KPK. Pertama, didakwa Novel Baswedan seolah-olah bersama enam rekannya di Komisi III DPR melakukan kejahatan mengancam Miryam untuk mencabut BAP. Kedua, didakwa bersekongkol dengan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman," kata Adhie.
"Tapi paling sangar yang terakhir karena diucapkan langsung oleh pimpinan KPK, Masinton akan dikenakan pasal menjegal atau merintangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) terhadap koruptor," sambung dia.
Jubir presiden era Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) ini menenggarai sudah sangat sering KPK menghukum orang dengan opini, sehingga di mata publik orang tersebut sudah dianggap “terpidana†tanpa proses peradilan. Dan ketika tidak ada lanjutan langkah hukum, KPK tak pernah melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap pihak-pihak yang sudah terlanjur divonis tersebut.
Adhie memberi contoh. Pada akhir Juli 2014 pimpinan KPK dengan lantang mengatakan akan segera memanggil mantan Presiden dan Ketua Umum PDI Perjungan Megawati Soekarnoputri dalam kaitan skandal korupsi SKL BLBI. Bahkan sesumbar tidak takut meskipun Joko Widodo yang merupakan kader PDI Perjuangan terpilih sebagai presiden.
Tapi sampai detik ini, Megawati tidak pernah dipanggil dan tidak ada penjelasan apa pun dari pimpinan KPK, padahal publik sudah terlanjur berspekulasi negatif.
Hal yang sama juga dialami Prof Dr Amien Rais. Tanpa konfirmasi dan pendalaman yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, nama tokoh reformasi ini disebut begitu saja dalam BAP terdakwa korupsi yang diungkap di persidangan Tipikor.
Demikian pula Dr Rizal Ramli, yang dipanggil untuk dimintai pandangannya sebagai saksi ahli dalam kaitan SKL BLBI. Tapi cara pemanggilannya disamakan seperti memanggil saksi yang bisa berubah menjadi tersangka. Sehingga tak heran bila banyak yang berspekulasi Rizal Ramli terlibat skandal korupsi SKL BLBI, apalagi yang bersangkutan pernah menjabat Menko Ekonomi di era Gus Dur.
Adhie melihat pimpinan dan jajaran KPK memang kurang memahami etika hukum. Tidak bisa memilah-milah mana yang bisa dipublikasikan dan mana yang secara etika hukum haram disampaikan ke publik.
"Padahal sebagai institusi hukum, apalagi khusus tindak pidana korupsi yang sangat dibenci masyarakat, setiap nama yang keluar dari mulut pejabat KPK niscaya akan dianggap publik sebagai koruptor."
“Makanya, karena Masinton menjadi korban yang nyata dari trial by the opinion para petinggi KPK, yang kebetulan salah satu pimpinan Pansus Hak Angket KPK, saya berharap bisa merumuskan cara untuk meminimalisir kesalahan mekanisme di KPK, serta menjamin tegaknya dan dipatuhinya etika (penegakkan) hukum agar tidak terjadi lagi abuse of power di lembaga anti-rasuah ini,†pungkas Adhie Massardi.
[wid]