"Dalam pembahasan UU kemarin sudah dijelaskan anak-anak di bawah umur untuk tidak dilibatkan dalam kampanye. Apapun bentuknya, baik di media sosial maupun di lapangan terbuka," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilasnir dari laman
kemendagri, Selasa (6/9).
Memang kata Tjahjo, membawa anak-anak untuk kampanye masih menjadi dilema. Karena untuk anak-anak balita jika ditinggal siapa yang akan menunggu. Tapi disarankan, jika memang mendesak sebaiknya bapaknya saja yang berangkat, biarkan si ibu yang menjaga anaknya di rumah.
"Problem orang tua memang ingin hadir di kampanye tapi jika anaknya ditinggal siapa yang jaga terutama yang masih balita. Kalau yang remaja lebih baik dilarang," ujarnya.
Tjahjo pun meminta agar penyelenggara dan pengawas pemilu untuk lebih tegas terkait dengan ini. persoalannya, jika kampanye yang bersifat hiburan menurutnya agak repot, dan ini harus ada partai atau pasangan calon yang berani memulai melarang keterlibatan anak-anak.
“Melarang seseorang untuk hadir dalam suatu kegiatan yang sifatnya terbuka memang sulit. Tapi saya kira ada batasan, kalau anak kecil suruh bawa gambar-gambar pasangan calon itu yang perlu diingatkan jika perlu dilarang. Dan KPU saya kira sudah menyiapkannya (regulasi)," tukas politisi PDIP ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: