Lukman Senang Perempuan Bisa Jadi Cagub Yogyakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 September 2017, 17:57 WIB
Lukman Senang Perempuan Bisa Jadi Cagub Yogyakarta
Lukman Edy (tengah)
rmol news logo . Pimpinan Komisi II DPR RI menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) DI Yogyakarta, pada pekan lalu.

Putusan bernomor 88/PUU-XIV/2016 itu telah dipublikasikan MK lewat halaman websitenya. MK dalam amar putusannya menyatakan, frasa yang memuat, antara lain riwayat pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak dalam pasal 18 ayat 1 huruf m UU 13/2012 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, menyebut keputusan itu mencerminkan bahwa segala peraturan yang diskriminatif terhadap perempuan tidak boleh ada di Indonesia.

"Secara eksplisit dinyatakan (calon gubernur) harus laki-laki, itu diubah. Yang artinya, ada kesetaraan antara laki-laki atau perempuan boleh untuk jadi gubernur," jelasnya dalam diskusi bersama wartawan di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (5/9).

Walau begitu, Lukman mengingatkan, karena Yogyakarta berbentuk Kesultanan maka Sultan tetap otomatis menjadi Gubernur. Karena itu, putusan ini tetap menunggu aturan turunan dari Sultan Yogyakarta soal syarat calon penggantinya.

"Jadi ini kita lihat perkembangannya, bagaimana Sri Sultan menyikapinya," ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA