Novum fakta pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) dibawa Budiman ke Bawaslu RI. Yaitu, dari lima bakal calon yang mendaftar di KPU Busel, tiga diantaranya tidak diperlakukan dengan benar. Putusan sidang DKPP pada 8 Juni lalu menyatakan bahwa pasangan Budiman seharusnya diberikan kesempatan perbaikan, sedangkan dua bakal calon lainnya harus gugur.
Dalam sidang DKPP tanggal 31 Mei, Ketua KPU Busel La Ode Masrizal Masud mengakui bahwa pasangan Budiman sudah memenuhi syarat dengan dukungan yang didapat berlebih 319 KTP dari syarat 5.834 KTP. Formulir B2.KWK dukungan untuk Budiman sebanyak 6.153 KTP).
Pasangan AA harusnya tidak lolos karena KTP dukungan tidak cukup. KPU Busel sendiri mengumumkan hampir 50 persen KTP mereka ditolak masyarakat. Tapi tiba-tiba AA lolos menjadi calon tanpa ada informasi apapun kepada masyarakat atau penjelasan KPU Busel secara terbuka.
Sedangkan pasangan Agus Feisal-La Ode Arusani (Agusani) juga harusnya gugur karena ijazah La Ode Arusani di SMPN Banti, Tembagapura hanya fotocopy dan tidak ada surat pernyataan sekolah sebagai pengganti ijazah. Selain juga ijazah tidak diverifikasi oleh KPU Busel sebagaimana pengakuan ketua KPU Busel di sidang DKPP.
Menurut La Ode Budi, Bawaslu Sultra memeriksa sampel formulir B1.KWK Budiman dan AA di tiga desa di Pulau Siompu. Dan ditemukan kesamaan KTP dukungan untuk Budiman dan AA yaitu 112 KTP di Desa Molona, 94 KTP di Katampe dan 49 KTP di Lamaninggara.
Total KTP pendukung yang sama pada tiga desa itu adalah 225 KTP. Terdapat didalamnya, istri, anak, bibi, keponakan, paman, keluarga besar Abdul Manan dan tim sukses Budiman bersama keluarganya. Bawaslu Sultra juga telah menerima dari 255 pemilik KTP, sebanyak 53 warga sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka hanya memberikan KTP dukungan kepada Budiman, dan tidak pernah memberikan KTP kepada pasangan AA maupun tim suksesnya.
"Ini hasil penelitian di tiga desa. Bagaimana kalau ditambah hasil penelitian di desa-desa lainnya. Ada aduan dari hampir semua kecamatan yang diwakili oleh sekitar 400 surat pernyataan dari masyarakat yang juga sudah kita serahkan kepada Bawaslu provinsi," jelas La Ode Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9).
Hasil penelitian Bawaslu Sultra tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu RI pada 11 Agustus 2017, ditandatangani Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu.
Diceritakan La Ode Budi, pengumpulan KTP dukungan Budiman di Pulau Siompu dilaksanakan secara adat, dipimpin Parabela Lalole Haji Bala. Dihadiri juga oleh Bonto Siompu dan Kapitalao dari Lembaga Adat Kesultanan Buton. Namun, tiba-tiba KTP yang terkumpul secara kolektif itu diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pasangan AA.
"AA tidak pernah hadir di sini dan juga tidak ada timnya. Abdul Manan maju, tapi istri, anak dan keluarga besarnya malah dukung AA, kan tidak masuk akal. Hasil penelitian Bawaslu Sultra ini jawabannya," jelasnya.
La Ode Budi menyampaikan terima kasih atas hasil penelitian Bawaslu Sultra tersebut.
"Penelitian Bawaslu Sultra by name by address, jadi tiap KTP diteliti satu-satu. Fakta ini, pahit memang bagi Pemilukada Busel tapi kebenaran harus dibuka dan keadilan harus ditegakkan," demikian La Ode Budi.
[wah]
BERITA TERKAIT: