Menurut Nasir, jika ditemukan bukti yang kuat, Kepolisian diharapkan terus menjalankan proses penyelidikan. Terlebih menurut informasi yang diterima Nasir, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan tersebut sudah dikeluarkan.
"Kita tunggu apa yang dilakukan kepolisian. Saya pikir kepolisian objektif dalam konteks ini. Kalau ditemukan unsur pidana, jalan. Kalau tidak jangan diteruskan," ujarnya di DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu (3/9).
Nasir menilai, proses penyelidikan mengenai laporan tersebut tidak akan menggangu hubungan KPK dengan Polri, sebab konteks pelaporan yang dilakukan Aris dalam rangka penegakan hukum. Apalagi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini polisi telah mengantongi bukti-bukti.
"Kalau ada oknum yang diduga melakukan tindak pidana harus dilakukan (penyelidikan), dalam rangka ini juga memperkuat penegakan hukum. Tapi jangan juga, kalau lambat nanti dibilang polisi memperlambat dan polisi jangan tergesa-gesa. Pengusutan sesuai SOP saja," ujar Nasir.
Arif melaporkan Novel karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Laporan yang tertuang dalam LP 3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017.
Aris merasa dihina Novel dalam surat elektronik yang dikirimkan penyidik yang kini sedang menjalani perawatan di sebuah Rumah Sakit di Singapura itu. Hingga saat ini Novel masih berstatus saksi terlapor.
[ian]
BERITA TERKAIT: