Penuhi Undangan Pansus, Ketua KPK: Direktur Penyidikan Sudah Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Agustus 2017, 07:27 WIB
rmol news logo . Dewan Pertimbangan Pegawai KPK mengelar sidang internal terkait kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK yang tanpa izin, Selasa (29/8).

Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan secara institusi, KPK memiliki aturan internal yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai lembaga antirasuah. Tak terkecuali pimpinan KPK itu sendiri.

Menurutnya, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawai maupun pimpinan akan dihadapkan kepada Dewan Pertimbangan Pegawai KPK. Adapun Dewan Pertimbangan itu terdiri dari seluruh pejabat Eselon I, unsur Deputi, Sekjen KPK, Biro hukum dan Direktorat Pengawasan Internal KPK.

Meski belum mendapatkan keputusan dari Dewan Pertimbangan Pegawai KPK, Agus mengatakan akan mengikuti keputusan dan rekomendasi yang ditetapkan. Jika diperlukan pemeriksaan terhadap Arief,
Komisioner KPK akan merestuinya supaya memperkuat pengawasan internal di lembaga anti rasuah tersebut.

"Kami lihat di DPR, yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa 'baru kali ini di dalam masa karir saya saya dalam tanda kutip mungkin tidak patuh dengan pimpinan'. Itu kenyataan yang kita dengarkan dari dengar pendapat itu dan KPK punya aturan internal, untuk pelanggaran apapun kita punya aturan, oleh karena itu segera, tadi pagi ada sidang Dewan Pertimbangan Pegawai," ujar Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu kemarin (30/8).

Brigjen Polisi Aris Budiman muncul dalam rapat Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. Kedatangan Arif merupakan undangan dari Pansus, meski begitu di depan wakil rakyat Arif mengakui dirinya telah melanggar perintah pimpinan KPK.

Menurut Arif, pimpinan KPK tidak merestui kehadirannya di pansus Hak Angket DPR. Sebab, pimpinan KPK masih beranggapan pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK cacat hukum. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA