Pecat Aris Budiman, KPK Sama Dengan LSM Yang Dibiayai Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Agustus 2017, 19:11 WIB
Pecat Aris Budiman, KPK Sama Dengan LSM Yang Dibiayai Negara
Brigjen Pol Aris Budiman/net
rmol news logo Desakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat Brigjen Pol Aris Budiman sebaiknya tidak usah ditanggapi.  

Kalangan LSM menganggap Direktur Penyidikan KPK itu telah membangkang terhadap perintah pimpinan KPK karena memenuhi undangan Pansus KPK di DPR RI kemarin malam.

Anggota Pansus KPK dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, membenarkan bahwa Aris membangkang kepada pimpinannya di KPK. Tetapi, dia tak setuju Aris dipecat dari jabatannya.

"Janganlah kalau sesuatu yang dianggap melawan KPK, dalam tanda kutip tidak sesuai dengan perspektif dari teman-teman elemen masyarakat sipil yang menjadi pendukung KPK, kemudian diusulkan dipecat," kata Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/8).

Menurutnya, ada masalah dalam penegakan hukum oleh KPK. Sayangnya, masalah itu diabaikan pimpinan KPK.

Sebagai contoh, tindakan penyidik KPK yang jadi korban serangan air keras, Novel Baswedan. Ia lebih memilih berbicara terbuka kepada media massa daripada kepada penyidik kepolisian yang sedang menangani kasusnya.

"Apakah itu etis? Seorang penyidik tidak memberi keterangan kepada lembaga resmi dengan baik malah bercerita lebih dulu ke media massa. Kok ini tidak diusulkan juga (dipecat)?" sindir Arsul.

Dia tegaskan, banyak tindakan penyidik KPK yang bersifat insubordinasi dalam berbagai kasus namun tidak mendapat perhatian pimpinan KPK.

"Jadi, kita proporsional. Teman-teman elemen masyarakat sipil jangan melihat itu sebelah mata, harus dengan kedua mata," tekan Arsul.

Bagaimana jika KPK mengabulkan tuntutan LSM dengan memecat Aris Budiman?

"Artinya, dugaan Pansus benar, bahwa KPK itu sama dengan LSM yang dibiayai oleh negara, kan gitu dong," ucapnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA