RUU Perbatasan Untuk Antisipasi Terulangnya Kasus Sipadan-Ligitan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Agustus 2017, 19:25 WIB
RUU Perbatasan Untuk Antisipasi Terulangnya Kasus Sipadan-Ligitan
Net
rmol news logo Penyelesaian permasalahan daerah perbatasan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Lantaran, daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga tergolong kompleks dan sensitif.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, Indonesia perlu punya payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Untuk itu, DPD saat ini tengah menggodok rancangan undang-undang tentang perbatasan.

"Perbatasan memang identik dengan masalah, baik infrastruktur, kesejahteraan, kesehatan, dan lain-lain. Maka kita butuh payung hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini," ucap Nono dalam keterangannya, Senin (28/8).

Pengalaman lepasnya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan ke tangan negara tetangga Malaysia menandakan adanya permasalahan di Indonesia. Pada waktu pengadilan internasional, timbul pertanyaan apakah ada undang-undang yang mengatur wilayah perbatasan.
"Di Malaysia mengatur itu. Artinya klaim sepihak dari undang-undang itu penting," kata Nono.

Dia menilai, sejauh ini, Indonesia belum punya regulasi yang mengatur itu. Maka jangan sampai kejadian seperti yang menimpa Sipadan dan Ligitan terulang kembali di masa mendatang.

"Kita tidak mau ada kejadian seperti itu terulang lagi," ujar Nono.

Selain itu, lanjutnya, undang-undang yang mengatur perbatasan juga sejalan dengan program Nawacita pemerintahan Joko Widodo. Di pemerintahan Jokowi, tanda-tanda itu sudah ada walaupun masih jauh dari harapan.

"Terpenting kita terus bekerja agar RUU perbatasan ini segara rampung," demikian Nono. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA