"Meskipun tugas pokok dan fungsi beberapa Dirjen dilaksanakan oleh Plt, namun Menhub menjamin tidak akan mengurangi kinerja. Kemenhub tetap akan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Plt. Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan melalui keterangan persnya, Jumat (25/8).
Menurut Hengki, status pelaksana tugas tidak membedakan tugas terkait tupoksi dirjen definitif. Artinya, pelaksana tugas dirjen, tetap akan melaksanakan kewenang dan tugas rutin sesuai dengan tupoksi subsektor masing-masing.
"Plt dirjen akan melaksanakan tugas-tugas rutin serta kewenangan subsektor tersebut sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif," jelas Hengki.
Seperti diketahui, Menhub telah menunjuk tiga pelaksana tugas untuk posisi dirjen. Antara lain, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umiyatun Hayati Triastuti menjadi pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perkeretaapian. Lalu, untuk pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat telah ditunjuk Sesditjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat.
Kemudian, untuk Dirjen Perhubungan Laut yang terkena OTT oleh KPK, telah ditetapkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Bay Mokhamad Hasani sebagai pelaksana tugas.
[ian]
BERITA TERKAIT: