Pertimbangan hibah ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 untuk ikut menciptakan perdamaian dunia, dan dalam rangka memperkuat hubungan persahabatan kedua negara dan membantu proses perdamaian dunia dan rekonsiliasi rakyat Afghanistan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Agustus 2017, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24/2017 tentang Hibah Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Klinik Kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.
"Menetapkan hibah Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Islam Afghanistan sebesar Rp 16.176.873.000,00," bunyi diktum Kesatu Keppres tersebut, seperti dilansir dari laman
setkab.
Hibah sebagaimana dimaksud, menurut Keppres ini, digunakan untuk membiayai pembangunan klinik kesehatan Indonesia Islamic Centre di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan.
Keppres ini menegaskan, hibah sebagaimana dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilakukan secara akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia dan Afghanistan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum Keempat Keppres tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: