"Kasus ini rame kan karena ada bancakan ada bagi-bagi uang anggota DPR dalam kasus e-KTP," ketus wakil ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan (15/8).
Fahri menyebutkan, ada permainan yang dilakukan KPK dengan menyebut nama anggota DPR dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 trilyun itu sebagai upaya menyerang parlemen.
Menurutnya, dalam vonis Irman dan Sugiarto yang sebelumnya disebutkan KPK ada nama anggota DPR yang menerima aliran dana, justru dihilangkan dalam sidang vonis di pengadilan.
"Itu kan artinya dari awal KPK memang sengaja mau menyerang DPR dengan mencantumkan nama-nama (anggota dewan), sekarang nama-nama itu dihilangkan dari vonis," demikian Fahri.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: