"Miko saksi palsu. Orang yang tidak mengetahui peristiwa dan tidak mengalami peristiwa tersebut. Dia memang saksi palsu yang dikondisikan oleh oknum penyidik KPK untuk memberikan kesaksian palsu dan keterangan palsu dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di persidangan," tegas Wakil Ketua Pansus KPK, Masinton Pasaribu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan Jakarta Jum'at (11/8).
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan sudah bekerja sama dengan KPK untuk melindungi saksi-saksi. Namun ia ragu fungsi koordinasi LPSK-KPK berjalan baik.
"Semua
kan takut sama KPK.
Nah kita juga sedang menyurati LPSK, di mana saja ada rumah aman yang dibuat KPK, apakah itu rutin dilaporkan kepada LPSK," ujarnya.
"Yang berkaitan sama KPK, semuanya banci. Termasuk LPSK. KPK kan semua orang takut sama KPK. Ditakut-takutin.
Image itu terbangun. Maka LPSK ga berani sama KPK," lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sudah menyurati LPSK untuk dimintai keterangan mereka dan hasilnya tidak memuaskan.
"Kalau kita lihat keterangannya, melambai-lambai itu LPSK. Padahal dia punya kewenangan lebih. Dia punya otoritas menjelaskan keberadaan
safe house. Tapi kalau sudah berkaitan dengan KPK, melambai. Banci artinya," cetusnya.
Lebih lanjut anggota Komisi III ini menekankan bahwa untuk meninjau 'safe house' tak perlu meminta izin KPK.
"Izin. Minta izin. Suruh dia (KPK) baca UUD. UU MD3," ketusnya.
[wid]