Anggota Pansus KPK, Eddy Kusuma Wijaya menkonfimasi adanya jadwal MS Kaban siang ini.
"(MS) Kaban rencana datang nih, nggak tau (pastinya) mudah-mudahan datang (siang ini)," ujarnya ketika ditemui di posko pengaduan pansus KPK, gedung Nusantara II Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kedatangan MS Kaban untuk mengeluhkan proses hukum yang dianggapnya tidak kunjung diproses di pengadilan.
"(MS Kaban) sudah ditersangkakan, sudah tiga tahun tetapi tidak diproses," jelasnya.
Edi menyebut dalam KUHAP sudah diatur bahwa setiap orang sudah ditetapkan sebagai tersangka maka harus segera disidangkan.
"Dalam undang-undang KUHAP pasal 50 sudah jelas orang-orang yang sudah ditersangkakan untuk segera diproses untuk segera disidangkan supaya dia mendapat kepastian hukum" tukasnya.
[wid]