Begitu disampaikan anggota Pansus KPK, Eddy Kusuma kepada wartawan di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Jumat (11/8).
"Rencana kita berangkat itu setelah shalat Jumat jam 13.30 WIB menuju ke Rumah Sekap yang disebut di Depok dan di Kelapa Gading," katanya.
Eddy menjelaskan bahwa Pansus KPK hanya ingin mengetahui kondisi rumah tersebut dan keterangan beberapa orang di sekitarnya.
"Sudah dibilang itu tadi "Rumah Sekap", berarti
kan bukan "
safe house". Rumah Sekap ini kan dalam arti kata negatif. Kalau negatif berarti itu ada pelanggaran. Misalnya ada pelanggaran HAM karena dia merasa disekap. Tapi kalau orang merasa diamankan, mungkin dia merasa nyaman disitu. Nah kalau itu misalnya pelanggan HAM, ya tentukan urainya.
Namun menurut keterangan Miko Panji Tirtayasa kepada Pansus KPK beberapa waktu lalu, rumah tersebut disebut "safe house" oleh KPK, untuk menyekapnya guna diarahkan memberikan keterangan palsu sesuai dengan keinginan penyidik antirasuah.
"Rumah sekap ini menurut Miko untuk menekan saksi dan untuk memberikan keterangan sesuai dengan kehendak penyidik KPK," ulas Eddy.
Sehingga menurut dia, Pansus tak perlu berkoordinasi dengan KPK hanya untuk meninjau "Rumah Sekap".
"Nggak, nggak ada kaitannya dengan KPK. Itu kan rumah orang. Kita hanya melihat, kalau nanti diizinkan bisa masuk kita masuk, kalau nggak ya nggak," pungkasnya.
[wid]