Begitu kata Ketua Umum Masyarakat Agribisnis Indonesia (MAI) Fadel Muhammad kepada wartawan, Jumat (4/8).
Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu kemudian menjabarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2012. Berdasarkan data tersebut, 94 persen dari 182 ribu penggilingan di Indonesia merupakan penggilingan kecil dan keliling dengan kapasitas kurang 1,5 ton per jam. Sedangkan penggilingan besar hanya ada 1 persen tapi memiliki kapasitas di atas 3 ton per jam.
“Bahkan, ada lima perusahaan sangat besar dengan fasilitas pabrik penggilingan beras terpadu (rice processing complex/RPC) berkapasitas mencapai ratusan ribu ton per tahun. RPC unggul dalam efisiensi teknis dan ekonomis. Sementara penggilingan kecil dan keliling tidak efisien secara teknis,†beber Fadel.
Berdasarkan catatan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi), sambungnya, kapasitas total penggilingan seluruh Indonesia mencapai 200 juta ton gabah. Dengan produksi gabah nasional 79,3 juta ton, dipastikan terjadi persaingan kuat antarpenggilingan dalam menyerap gabah dan diyakini pemenangnya adalah 5 perusahaan kakap tersebut.
Untuk membatasi adanya ruang gerak yang berpotensi memicu kartel pangan, MAI menyarankan pemerintah untuk lakukan empat poin ini.
Pertama, mengatur laju perkembangan RPC atau penggilingan padi besar (PPB) dengan mengatur cakupan produksi gabah di kabupaten sekitar lokasi pabrik.
"Tidak tidak boleh melakukan merger dengan perusahaan lain serta tidak boleh PMA (Penanaman Modal Asing) hadir pada penggilingan padi, baik secara langsung maupun tidak langsung," ucap Fadel.
Kedua, penggilingan skala kecil direvitalisasi dan bermitra dengan Bulog. Ketiga, mengawasi ketat penggilingan kecil keliling agar memenuhi standar kelayakan teknis dan efisiensi.
"Terakhir, mengatur harga beras medium dan beras premium, sehingga efektif menstabilkan harga dan memberikan perlindungan bagi konsumen," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: