"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati dan taat hukum, DPP PKS akan menyampaikan laporan pidana ke Mabes Polri dan pengaduan ke MKD DPR pada Senin 7 Agustus 2017," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dalam jumpa pers di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta (Jumat, 4/8).
Dia menjelaskan, orasi politik Victor dianggap masuk kategori ujaran kebencian dan ajakan permusuhan yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Selain itu, pernyataan Victor juga mengusik kebersamaan dan kedamaian di tengah masyarakat.
"Bahwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Sikap yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota dewan apalagi sebagai ketua Fraksi Partai Nasdem DPR," tegas Paru.
Baru-baru ini beredar rekaman video saat Victor menyampaikan pidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus. Dalam rekaman pidato berdurasi 2 menit 5 detik, secara eksplisit Victor mengajak hadirin tidak memilih para calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai yang ada di belakang ekstrimis dan pro khilafah. Dia menyebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Meski di tengah pidatonya mengaku tidak melakukan provokasi tetapi Victor juga mengajak hadirin untuk melawan para pendukung ekstrimis dan khilafah. Dia mengingatkan pada Tragedi 1965 di mana orang-orang yang dianggap komunis atau pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dilenyapkan dari muka bumi.
[wah]
BERITA TERKAIT: