APTRI: HET Gula Rp 12.500 Per Kilogram Miskinkan Petani Tebu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 02 Agustus 2017, 15:26 WIB
APTRI: HET Gula Rp 12.500 Per Kilogram Miskinkan Petani Tebu
rmol news logo . Petani tebu dirugikan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI 27/M-DAG/PER/5/2017 yang menetapkan harga acuan gula tani (HPP) Rp 9. 100 per kilogram dan HET gula di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kilogram.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen. Soemitro pun mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) membenahi aturan tentang tata niaga gula di Indonesia yang banyak merugikan petani tebu.

"Harga yang diatur dalam Permendag ini merugikan petani karena harga acuan gula tani (HPP) masih di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) sebesar Rp 10.600 per kilogram sedangkan HPP idealnya harus di atas BPP," ujar Soemitro di Jakarta (Rabu, 2/8).

Ia menegaskan bahwa petani keberatan atas pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) gula di pasar atau retail yang dibatasi Rp 12.500 per kilogram karena pada kenyataannya pedagang menekan harga beli gula petani pada harga di bawah Rp 10.000 per kilogram (di bawah biaya produksi), sehingga harga gula petani bisa turun sampai Rp 9.100 per kilogram

"Harga eceran tertinggi (HET) harus di atas HPP. Jadi jelas sekali bahwa dengan besaran HPP dan HET yang ada saat merugikan petani," ungkapnya.

Soemitro mengatakan, dalam  Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APTRI pada 20-21 Juli 2017 telah dikeluarkan rekomendasi untuk meminta Menteri Perdagangan menaikkan HPP gula tani menjadi Rp11.000 dibanding aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Rp 9.100 per kilogram . Pihaknya juga meminta agar menaikkan HET gula menjadi sebesar Rp 14.000 dari aturan saat ini sebesar Rp  12.500 per kilogram

"Angka kenaikam yang kami ajukan ini sangat wajar. Sebab petani perlu mendapat keuntungan dari usaha tani tebu selama setahun. Di pihak pedagang juga untung dan juga tidak memberatkan kepada konsumen," ungkap Soemitro.

Ia juga menjelaskan, usulan kenaikan HPP dan HET ini dengan mempertimbangkan rendemen tahun ini sangat rendah rata-rata 6-7 persen dengan produksi tebu 70-80 Ton per hektar. Rendemen rendah disebabkan mesin pabrik gula yang sudah tua.

"Hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah karena mayoritas pabrik gula milik BUMN rendemennya rendah. Padahal ketika tebu petani digiling di pabrik gula swasta maka rendemennya tinggi. Dengan adanya rendemen rendah, maka petani sangat dirugikan karena telah kehilangan pendapatan," jelasnya. [ysa]

Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA