DPR Tunggu BPKH Terjemahkan UU Pengelolaan Keuangan Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Agustus 2017, 16:43 WIB
DPR Tunggu BPKH Terjemahkan UU Pengelolaan Keuangan Haji
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pembangunan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun, hal itu menjadi persoalan apabila dikaitkan dengan menggunakan dana haji untuk membangun infrastruktur.

"Ini kan dana umat. Dari umat dikembalikan ke umat," jelas Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong dalam Forum Legislasi dengan tema 'Investasi Infrastruktur bertentangan dengan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji??' di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Menurut dia, berdasarkan UU 34 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, penggunaan dana haji hanya dimanfaatkan untuk umat Islam yang melakukan ibadah haji itu sendiri. Bukan untuk pembangunan infrastruktur umum.

"Itu perlu dibedah dulu, apakah kemudian pengembangannya dilakukan di investasi secara umum boleh apa tidak," imbuhnya.

Nah, jika dana haji digunakan untuk keperluan infrastruktur umum, saran politisi PAN ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus memainkan perannya.

"Posisi BPKH sangat penting untuk melakukan telaah terhadap peratuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan investasi di sektor syariah," ujarnya.

Untuk itu, Ali Taher menekankan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam menggunakan dana haji untuk proyek infrastruktur. Bahkan semua pihak harus menunggu kerja BPKH untuk menerjemahkan UU 34 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Kita tunggu. Maka kita tidak boleh terburu mengatakan boleh atau tidak sebenarnya, undang-undang membatasi itu. BPKH ada dua, BPKH pelaksana yang membuat road map disini plannya. Kemudian setiap investasi yang dilakukan harus mendapatkan persetujuan dari badan pengawas, itu posisinya. Jadi tidak semudah dibayangkan," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA