"Penggunaan dana haji untuk infrastruktur, selama tidak bertentangan prinsip syariah, boleh saja tidak ada masalah." kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Choirul Muna, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8).
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji sudah diatur dalam UU 34/2014. UU tersebut secara jelas mengatur dana haji boleh dikelola secara syariah oleh lembaga haji.
Tidak hanya itu, investasi dana haji juga diperbolehkan dalam keputusan Ijma Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012. Secara fiqih, akad kepemilikan setoran dana dari daftar tunggu tersebut diwakilkan kepada pengelola.
"Terpenting adalah bagaimana dari investasi ini memberi keuntungan yang bersentuhan langsung dengan jamaah haji, seperti pembuatan rumah sakit haji di tanah suci, pemondokan atau penyewaan pesawat, " saran pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hisan Magelang ini.
Dengan keberadaan Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai regulator Haji yang baru dibentuk beberapa waktu lalu, dana haji seharusnya bisa dikelola secara lebih profesional dan akuntabel. Dia membayangkan jamaah haji Indonesia bisa mendapatkan fasilitas dan pelayanan haji yang memuaskan di masa mendatang, khususnya bagi lansia. Apalagi pengelolaan dana haji Indonesia masih jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
"Tentu kita semua sangat menyayangkan kalau dana itu tidak dikelola secara baik. Padahal nilainya cukup besar jika dipergunakan untuk kepentingan umat dan bangsa," kata dia.
[ald]
BERITA TERKAIT: