Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presidential Threshold Bukan Hanya Lelucon Politik Dan Menipu Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 31 Juli 2017, 02:26 WIB
Presidential Threshold Bukan Hanya Lelucon Politik Dan Menipu Rakyat
SBY-Prabowo
rmol news logo Aturan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional dalam UU Pemilu bukan hanya lelucon politik dan menipu Rakyat.

Tapi yang menyetujui UU Pemilu tersebut kurang waras dan melanggar hak konstitusi para pemilih pemula dan menganggap rakyat bodoh hanya demi memulai sebuah rencana kecurangan dalam Pemilu 2019.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono, menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang menilai Prabowo Subianto mereduksi keputusan yang sah hanya karena ambisi jadi presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto karena Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyebut presidential threshold sebesar 20-25 persen dalam UU Pemilu sebagai lelucon politik yang membohongi rakyat.

"Begini enggak warasnya mereka yang menyetujui UU Pemilu 2019 dengan PT 20 % dimana Pileg dan Pilpres 2019 diselenggarakan bersamaan dan capres maju dengan syarat PT 20 persen," ujarnya Arief dalam keterangan pers (Minggu, 30/7).

"Jika yang dijadikan dasar PT 20 % adalah hasil perolehan suara dan kursi di DPR RI Pemilu 2014, artinya pemilih pemula pada Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 kehilangan hak konstitusinya untuk mengusung seseorang calon presiden. Karena mereka pada tahun 2014 belum bisa memberikan suaranya sebagai dasar PT 20 % untuk mengusung capres -cawapres pada Pemilu 2019," sambungnya.

"Nah, ini sama saja Joko Widodo dan PDIP serta antek-anteknya membohongi masyarakat dan kurang sampai otaknya mikir  tentang sebuah arti hak konstitusi warga negara dalam negara yang berdemokrasi," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA