"Hari ini dalam kasus KTP elektronik, penyidik memanggil mantan anggota DPR Chairuman Harahap untuk tersangka SN," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).
Politisi Golkar itu sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Andi agustinus atau Andi Narogong pada 20 Juni 2017 lalu.
Saat itu Chairuman mengaku dikonfirmasi soal catatan harta kekayaannya. Menurut Febri, Chairuman masih akan dikonfirmasi terkait informasi yang diketahuinya mengenai proses pengadaan proyek e-KTP.
"Saksi-saksi yang kita periksa adalah mereka yang mengetahui pada rentang peristiwa tersebut. Tentu ada terkait proses pengadaan, penganggaran, atau informasi-informasi yang relevan," imbuhnya.
Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua DPR RI yang juga Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Melalui Andi Agustinus, penyidik KPK menduga bahwa Novanto juga telah mengatur peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Sementara Chaeiruman Harahap dalam surat dakwaan jaksa disebut menerima uang e-KTP dari Andi Narogong sebesar 584 ribu dollar AS dan Rp 26 miliar.
[zul]
BERITA TERKAIT: