Mereka yang didakwa makar antara lain: Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Husein, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bambang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rizki Kobardi dan Jamran.
Sepuluh orang ini ditangkap atas tuduhan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang "Permufakatan jahat untuk makar". Selain itu, kesepuluh orang tersebut dituduh juga melanggar Pasal 28 juncto Pasal 207 Undang-Undang ITE tentang "Penghinaan terhadap penguasa atau Presiden".
Dari pengantar kisah tersebut, pengacara Nikolas Johan Kilikily, SH (sedang menempuh studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya) menyatakan bahwa ada hal yang menarik bila kita mengungkap frasa "makar".
Nikolas menyatakan bahwa makar muncul dengan adanya permufakatan jahat. Frasa mufakat kita ketahui melekat kepada musyawarah layaknya sila keempat Pancasila. Jadi, permufakatan jahat ini berasal dari musyawarah yang teridir dari beberapa orang sehingga menghasilkan kata mufakat yang "disangkakan" memiliki niat jahat.
Selanjutnya, "niat jahat ini berusaha menurunkan pemimpin (Presiden di Indonesia) yang dipilih secara sah sesuai konstitusi" lanjut Nikolas. Sehingga, perlu adanya rangkaian kegiatan atau pertemuan yang memiliki dokumen terkait rencana jahat barulah kegiatan tersebut berpotensi, ingat baru dikatakan berpotensi, mengarah kepada makar.
Apabila kita melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Makar bisa didefenisikan sebagai perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah. Akan tetapi menurut Nikolas Johan Kilikily, pengertian Makar ini terlalu abu-abu dan tidak memiliki kepastian secara spesifik menurut hukum yang bisa digunakan untuk menangkap orang perorangan.
Bahkan pengertian makar ini lebih kental mendekati kata kudeta. Parahnya, kudeta lebih banyak digunakan dalam pembahasan politik daripada hukum. Karena itu perbedaan antara makar dan kudeta pun menjadi bayang-bayang.
Demi semangat menajaga pemerintahan yang sah secara kontitusi, maka Nikolas Johan Kilikily menyarankan agar ada redefinisi frasa "makar" yang sekaligus menjelaskan detil kegiatan atau aktifitasnya serta bagaimana cara penanganannya.
Untuk permulaan sebelum dikeluarkannta rekomendasi dari mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Nikolas Johan Kilikily mengungkapkan beberapa tahapan terjadinya makar.
Pertama, harus ada dua orang pelaku atau lebih. Hal ini mengingat bahwa permufakatan jahat tidak bisa dilaksanakan oleh satu orang. Melainkan beberapa orang yang sudah bertemu dan berencana.
Kedua, adanya musyawarah untuk mufakat atau permufakatan jahat. Sehingga Nikolas mengingatkan, sebelum permufakatan lahir ada beberapa kali musyawarah yang dilakukan. Jamak kita ketahui bawah musyawarah itu memiliki administrasi kelengkapan rapat.
Ketiga, adanya dokumen musyawarah dan atau permufakatan jahat. Misalnya ada rekaman suara, vidio atau notulensi musyawarah, daftar hadir dan rencana kegiatan.
Keempat, adanya kegiatan makar. Disini Nikolas menyebutkan bahwa kegiatan yang dimaksud harus sesuai dengan dakwaan yaitu "berusha menjatuhkan pemerintahan yang sah". Kegiatan ini terlalu sulit dijelaskan dengan pengertian yang meluas.
Akan tetapi, bila dikatakan makar sebagai bentuk perlawanan fisik tentu saja sulit. Karena perlawanan fisik terhadap pemerintah termasuk kategori kudeta. Maka harus ada pembeda antara kegiatan makar dengan kegiatan kudeta.
Dengan melewati empat tahapan tersebut lah muncul kajian dari penegak hukum (penyidik atau intelejen) yang bisa merekomendasikan kepada institusi untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap beberapa orang yang sudah diyakini secara naluri dan dalil mendekati perbuatan makar.
Oleh sebab ruwetnya masalah kejahatan makar. Maka Nikolas pun menghimpun sebahagian mahasiswa pascasarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya untuk menemukan kepastian pengertian dan teknis makar. Harapannya, rekomendasi ini mengisi sisi keabu-abuan makna dan teknis makar yang bisa dijadikan salah satu rekomendasi penegakan hukum dan kedaulatan NKRI.
Karena itu, makar harus sangat hati-hati diucapkan oleh siapapun sebelum menemui bukti permulaan yang cukup. Karena, tidak semua aktivitas perlawanan seperti aksi massa bisa dikatakan makar. Namun, jika terlalu lemah dan membiarkan aksi massa tanpa pantauan juga berpotensi mengakibatkan gejolak keamanan nasional.
Akhirnya, Nikolas mengajak agar penegak hukum bisa duduk bersama dengan para pemikir atau akademisi hukum demi memastikan makna dan teknis makar serta cara penyelidikan, penyidikan dan penuntutannya. Sehingga kita bisa memunculkan suatu penjelasan yang konfrehensif terkait makar yang bisa dipakai oleh negara-negara lain.
[***]Andrian Habibi
Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya
BERITA TERKAIT: