Uji materi tersebut terkait dengan penetapan ambang batas Presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.
"Kami anggap (presidential threshold) itu inkonstitusional. Sebenarnya sudah lama (uji materi) kami persiapkan ya karena memang saat itu potensi adanya presidential threshold cukup besar karena didukung pemerintah dan mayoritas partai di DPR," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil usai diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).
Perludem menegaskan penetapan ambang batas presiden dalam UU Pemilu yang sudah diketok palu itu sudah merampas hak setiap partai politik peserta pemilu. Pasalnya dalam sistem pemilu serentak, semua partai berhak mencalonkan presiden.
"Hal itu tertera jelas dalam Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden," beber Fadli.
Pasal tersebut menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Atas dasar itu, Perludem memandang pasal tersebut secara jelas memperbolehkan semua partai politik peserta pemilu mencalonkan presiden.
"Memang ambang batas pencalonan presiden itu open legal policy-nya para pembentuk undang-undang. Tapi harus tetap perhatikan UUD 1945. UUD 1945 itu yang mana? Ya yang pasal 6A ayat 2 itu," demikian Fadli.
[san]