Penetapan Presidential Threshold Inkonsitusional, Peludem Siapkan Uji Materi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 23 Juli 2017, 04:15 WIB
Penetapan Presidential Threshold Inkonsitusional, Peludem Siapkan Uji Materi UU Pemilu
Rapat UU Pemilu/RMOL
rmol news logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menyiapkan langkah untuk melakukan uji materi terhadap Undang-undang Pemilu.

Uji materi tersebut terkait dengan penetapan ambang batas Presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.

"Kami anggap (presidential threshold) itu inkonstitusional. Sebenarnya sudah lama (uji materi) kami persiapkan ya karena memang saat itu potensi adanya presidential threshold cukup besar karena didukung pemerintah dan mayoritas partai di DPR," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil usai diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).

Perludem menegaskan penetapan ambang batas presiden dalam UU Pemilu yang sudah diketok palu itu sudah merampas hak setiap partai politik peserta pemilu. Pasalnya dalam sistem pemilu serentak, semua partai berhak mencalonkan presiden.
"Hal itu tertera jelas dalam Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden," beber Fadli.

Pasal tersebut menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Atas dasar itu, Perludem memandang pasal tersebut secara jelas memperbolehkan semua partai politik peserta pemilu mencalonkan presiden.

"Memang ambang batas pencalonan presiden itu open legal policy-nya para pembentuk undang-undang. Tapi harus tetap perhatikan UUD 1945. UUD 1945 itu yang mana? Ya yang pasal 6A ayat 2 itu," demikian Fadli.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA