Identitas Jokowi Dicatut WN Liberia Sejak 2014

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 08:38 WIB
Identitas Jokowi Dicatut WN Liberia Sejak 2014
Argo Yuwono/Net
rmol news logo Warga Negara Asing (WNA) asal Liberia, Kaba Soulymane (46), sudah melakukan aksi penipuan sejak tahun 2014.

Bahkan, tersangka kasus penipuan internasional yang mencatut identitas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu, melibatkan seorang warga lokal bernama Ria Situmorang (26) yang diakui sebagai istri.

"Istrinya Ria Situmorang. Punya anak satu dan tinggal di apartemen, kawasan Sunter, Jakarta Utara," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).

Sebagai warga ilegal, Kaba, memaksimalkan akses visa turis yang berlaku selama tiga bulan. Setelah ijin tinggalnya di Indonesia habis, tersangka akan berpindah sementara ke Malaysia. Hal itu pun dilakukan secara berulang kali selama melancarkan aksinya.

"Mulai dari tahun 2014 dia melakukan, rangkaian penipuan kejahatan. Dia di sini (Indonesia) visanya sama visa kunjungan. Namun, per tiga bulan ke Malaysia, lalu kembali lagi ke Indonesia, keluar negeri lagi satu bulan ke Indonesia," terangnya.

Seperti diketahui, selain Kaba dan Ria, polisi juga mengamankan Douglas Daniel (31), WNA asal Republik Guinea. Otak dalam kasus tersebut, mengundang Douglas untuk menjadi rekannya dalam melancarkan aksi penipuan di Indonesia.

Tersangka membuat surat palsu dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo berisi ucapan terima kasih dan permohonan untuk meminta bantuan mendukung pemilihan umum 2019.

Surat itu menyertakan lambang Garuda Pancasila dan tanda tangan atas nama Presiden Jokowi. Termasuk, nomor kontak WhatsApp (WA) dengan foto Jokowi berikut alamat surel [email protected].

Targetnya, surat ditujukan kepada 51 pimpinan perusahaan BUMN hingga instansi pemerintahan melalui jasa ekspedisi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51. Mereka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA