"Rapim DPR akan membuat keputusan menyikapi situasi tersebut dan tentunya kita mengacu kepada UU MD3 dan tatib DPR terkait apa yang akan dilakukan ke depan," tegas Fahri kepada wartawan, Selasa (18/7).
Namun begitu, Fahri memastikan bahwa penetapan status tersangka kepada Novanto tersebut tidak akan berdampak terhadap fungsi dewan. Sebab pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini atas dugaan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: