"Belum mengajukan (usulan pemanggilan terhadap Miryam). Nanti kita bicarakan setelah semuanya, semua kita konsultasikan lebih luas dengan berbagai pihak, baru mengambil langkah-langkah," ungkap Wakil Ketua Pansus KPK, Teuku Taufiqulhadi saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan bahwa pihaknya juga masih memiliki agenda lain yang belum dijalankan. Misalkan bertemu dengan pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan Agung.
"Kita akan bertemu pihak kepolisian, Jaksa Agung, kami akan laksanakan dalam minggu ini," ungkapnya.
Keterangan Miryam sangat diperlukan oleh pansus untuk mengetahui proses pemeriksaan di KPK. Dalam hal ini, Miryam akan dimintai keterangan mengenai keterangannya yang berubah dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam perlu menjelaskan alasan dia meralat pernyataaanya yang kemudian mengaku tidak pernah merasa ditindas anggota Dewan.
Adapun dalam pemanggilan pertama, KPK menolak untuk menghadirkan orang yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu itu.
[ian]