Pelarangan Cantrang Tidak Diuji Publik Jadi Penyebab Nelayan Sengsara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Juli 2017, 15:31 WIB
Pelarangan Cantrang Tidak Diuji Publik Jadi Penyebab Nelayan Sengsara
Tuntut Legalisasi Cantrang/Net
rmol news logo Tidak adanya uji publik terhadap Peraturan Menteri Nomor 2/2015 tentang pelarangan penggunaan cantrang dalam menangkap ikan, menjadi penyebab peraturan itu kini menyengsarakan nelayan.

"Peraturan itu tidak diujipublikkan kepada nelayan, sehingga hasilnya malah menyengsarakan nelayan," ujar anggota DPRD Rembang Joko Supriadi dalam aksi bersama Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7).

Joko yang juga berprofesi sebagai nelayan menyebut bahwa bagi nelayan, masa pemerintahan SBY jauh lebih baik dibandingkan dengan pemerintahan Jokowi.

Saat zaman SBY, ujarnya, pemerintah melegalkan cantrang sehingga nelayan membuat alat tangkap ikan yang disebut memiliki nilai ekonomis tersebut.

"Permen 2/2011 di zaman SBY itu melegalkan cantrang, akhirnya nelayan berbondong-bondong membuat cantrang, karena itu ekonomis," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Joko juga menyanggah opini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menyebut bahwa cantrang hanya dimiliki oleh nelayan yang mempunyai modal.

'Yang saya tahu tetangga saya itu punya cantrang juga patungan, belun lunas ganti presiden dan menterinya melarang, ini manusiawi tidak?" tanyanya.

Ia pun menyayangkan jika kemudian pemerintahan Jokowi membuat peraturan pelarangan cantrang tanpa melibatkan nelayan.

"Harusnya peraturan menteri itu melibatkan nelayan," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA