Alasan Pansus KPK Undang Romli Atmasasmita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Juli 2017, 14:11 WIB
Alasan Pansus KPK Undang Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) mengundang pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (11/7).

Prof Romli diundang karena dia merupakan salah satu orang yang menggagas pembentukan KPK.

"Karena itu Prof Romli perlu kita cari pendapat," jelas anggota Pansus KPK Teuku Taufiqulhadi saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Terlebih, lanjutnya, selama ini KPK diduga telah banyak melakukan pelanggaran dalam setiap proses penyidikan

"KPK itu banyak hal yang dilanggar dengan tidak mengindahkan, pertama KUHAP, kemudian dilanggar hak-hak seseorang, hak azasi seseorang," tegasnya.

Menurutnya, salah satu contoh pelanggaran KUHAP itu adalah penyidik KPK memeriksa seseorang dengan tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

"Boleh tidak? Itu salah satunya, kita ingin tanyakan seperti itu dan banyak hal lain. Yang lain itu akan sampaikan dalam pertemuan-pertemuan resmi," tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA