Dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah telah memicu polemik di masyarakat.
Permen yang dimaksudkan sebagai penerjemahan Program Penguatan Pendidikan Karakter yang tercantum dalam Nawa Cita, dianggap berpotensi menimbulkan dampak buruk dan merugikan bagi Madrasah Diniyah serta tidak sesuai dengan kultur pendidikan yang telah berjalan selama ini.
Dalam Pasal 2 atau (1) Permendikbud 23 Tahun 2017 menyebutkan, hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam sepekan.
Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud 23 Tahun 2017 disebutkan hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler, kokurikuler dan ekstrakulikuler.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ida Fauziyah menyebutkan berbagai implikasi dari praktik lima hari sekolah yakni, pertama, peraturan ini sangat bias perkotaan yang memiliki waktu libur hari Sabtu.
"Kalau di perkotaan tidak ada masalah dari segi keamanan, lalu bagaimana dengan daerah-daerah tertinggal di pedesaan yang masih rentan dengan aspek keamanan dan bertambahnya uang saku," jelas Ida dalam keterangannya, Selasa (11/7).
Kedua, lanjut Ida, secara psikologis dunia anak memerlukan waktu untuk bersosialisasi dan berinterakasi dengan lingkungannya. Tiadanya waktu berinteraksi berdampak pada pertumbuhan mental dan tingkat kejenuhan anak sehingga lemah dalam berinovasi.
Ketiga, menurut dia, praktik kebijakan lima hari sekolah secara kelembagaan mematikan diniyah pesantren yang dijalankan pada sore hari.
Penerapan 40 jam selama lima hari secara perlahan akan menghilangkan jam pelajaran pendidikan keagamaan bukan hanya diniyah, akan tetapi pendidikan keagamaan secara umum yang selama ini diselenggarakan pada sore hari, termasuk berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat seperti Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Pendidikan Alquran dan lain-lain yang sesungguhnya menjadi basic penguatan character building.
"Mengingat aspek mudlaratnya lebih banyak dari unsure manfaatnya, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menolak kebijakan tersebut dan meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk mencabut Permendikbud 23/2017 tentang hari sekolah dan tidak menerapkannya mulai tahun ajaran 2017/2018," tegas Ida.
[wid]