Maruarar Sirait: UU Tembakau Harus Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 10 Juli 2017, 20:37 WIB
Maruarar Sirait: UU Tembakau Harus Adil
rmol news logo . Pansus RUU Tembakau menjadi pintu masuk untuk "buka-bukaan" terhadap polemik yang selama ini terjadi. Pansus akan membuka apa yang sesungguhnya terjadi dalam isu tembakau ini sehingga selalu menjadi isu nasional sepanjang massa.

"Pansus ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri polemik dan sekaligus memberi kepastian kepada masyarajat dan dunia usaha melalui UU," kata anggota Pansus RUU Pertembakaun, Maruarar Sirait, saat dimintai pendapat beberapa saat lalu (Senin, 10/7).

Paling tidak, dalam hal pertembakauan, menurut Maruarar ada beberapa pihak yang harus menjadi perhatian. Yaitu petani, industri rokok dan pengusaha rokok, negara dan masyarakat secara luas.

Dalam hal petani, sambung Maruarar, kesejahteraan petani harus benar-benar menjadi perhatian. Petani harus benar-benar merasakan manfaat dari pertanian tembakau tersebut, sehingga daya belinya meningkat dan tingkat ekonominya naik.

Menurut Maruarar, industri rokok juga harus bisa misalnya memberikan dana CSR untuk membantu masyarakat sekitar. Di saat yang sama, harus ada kemitraan untuk dana kesehatan.

"Terkait dengan negara, selama ini industri tembakau memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara sebesar Rp 130-150 triliun, baik dari cukai maupun pajak," ungkap Maruarar.

Maruarar memastikan kehadiran Pansus ini, selain memberikan kepastian hukum dan kepastian terhadap dunia usaha, juga harus memperhatikan semua aspek dan stakeholders. UU Tembakau harus benar-benar menguntungkan semua pihak dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih besar.

"UU Pertembakauan ini harus adil," demikian Maruarar. [ysa]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA